A.
UMUM
Telah diidentifikasi tantangan
yang harus ditanggapi Kepramukaan di Indonesia. Demikian pula, penjabaran
Sasaran Strategik Tahun 2009 telah menggambarkan bagaimana seyogyanya sosok
Gerakan Pramuka di masa depan dan menunjukkan arah yang harus dituju.
Dengan demikian dapatlah
ditetapkan prioritas-prioritas guna mencapai sasaran strategik itu berikut
sasaran-sasarannya, yang menetapkan agenda masa depan Gerakan Pramuka, serta
merupakan sektor-sektor kunci yang harus ditangani oleh seluruh jajaran.
Prioritas-prioritas
ini disebut “Program Prioritas” Renstra dan diuraikan ke dalam subprogram yang
disebut “Sasaran” . Program Prioritas dan Sasaran-Sasarannya adalah sama untuk
seluruh Gerakan Pramuka. Dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kwartir,
Sasaran-Sasaran ini dijabarkan ke dalam Rencana-Rencana Kegiatan
(Rengiat/action plan) yang berbeda-beda bagi Kwartir masing-masing.
B.
PROGRAM
PRIORITAS
1.
PROGRAM
PRIORITAS 1: PEMBINAAN ANGGOTA MUDA
Program ini berfokus ke penyelenggaraan
Kepramukaan di Gudep, penerapan dan pengembangan Program Kegiatan Pramuka yang
memberikan perhatian lebih dan tekanan secara khusus pada:
a.
pendidikan watak, nilai dan disiplin,
b.
pendidikan kebangsaan dan persatuan bangsa,
c.
pendidikan
perdamaian,
d.
pendidikan
lingkungan,
e.
pendidikan
pembangunan.
Dengan tetap menggunakan pendekatan Metode
Kepramukaan, kegiatan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan ekonomi
daerah.
a.
Sasaran
1.
Pemutakhiran
Program Kegiatan (Youth Programme)
Pemutakhiran Program Kegiatan kaum muda (Youth
Programme) yang telah dimulai sebelumnya, hendaknya dituntaskan dengan
memberikan perhatian lebih pada pembekalan nilai-nilai, kebangsaan, perdamaian
dan lingkungan, serta peningkatan penguasaan basic scouting (kegiatan di alam
bebas), dalam kegiatan yang lebih menarik dan menantang sesuai dengan aspirasi
anak muda sekarang.
2.
Gudep yang
mantap,
Bertolak dari penerapan Sistem Registrasi Ulang
Gudep yang implisit mengevaluasi kelayakannya,. Gudep dimantapkan dengan
memapankan dan mengaktifkan para pembinanya serta memfungsikan mabigusnya
sesuai ketentuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gudep.
3.
Kegiatan Saka yang lebih teratur dan terarah,
Penegasan kembali asas-asas eksistensi
dan pembinaannya, penyelenggaraan kegiatan yang lebih terarah dan seimbang
antara pengembangan minat, ketrampilan dan bakti masyarakat, dengan dukungan
sumber daya.
4.
Kegiatan
Temu Giat,
Penyelenggaraan pertemuan kegiatan seperti
Jambore, PW, Raimuna, dengan tema-tema yang lebih diarahkan kepada pendidikan
nilai, kebangsaan, perdamaian, lingkungan, dsb dan dengan jadwal waktu yang
diperhitungkan secara cermat
5.
Kegiatan
Kepramukaan berskala nasional
Program kegiatan kepramukaan berskala nasional
dirintis, untuk memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan
kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.
6.
Buku
Kepramukaan
Buku-buku kegiatan & permainan, dan
buku-buku teknik & ketrampilan pramuka.
7.
Kewirausahaan
Adanya upaya peningkatan pendidikan dan latihan
ketrampilan dalam rangka pembinaan kewirausahaan, agar mampu hidup mandiri di
tengah masyarakat.
2.
PROGRAM
PRIORITAS 2: ANGGOTA DEWASA
Program ini berfokus pada peningkatan kualitas
Anggota Dewasa, terutama Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina. Para anggota
dewasa dibekali kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Selain
itu, mereka yang tersebar langsung di lapangan, adalah “agents of change” dan
“agents of development”.Merekalah “roda gendeng” utama yang menggugah dan
menggerakkan semangat, komitmen dan motivasi untuk mencapai Sasaran Strategik
Gerakan Pramuka.
a.
Sasaran
1.
Penerapan
Kebijakan Anggota Dewasa (Adult in Scouting)
Pengkajian dan adaptasi Kebijakan Anggota Dewasa
untuk penerapannya di Gerakan Pramuka, terutama mengenai:
a.
konsep
tenaga eksekutif profesional (professional scouters)
b.
konsep
kesukarelaan anggota dewasa
2.
Pelatihan Pembina Pramuka, Pelatih dan Pamong Saka, pada skala besar,
Penyusunan rencana induk pengadaan
pembina pelatih dan pelaksanaannya. yang selain menyertakan seluruh potensi
diklat, juga mencakup pengembangan modul-modul diklat untuk pembelajaran
senidiri, yang dapat mempersingkat waktu pelatihan di Lemdika-lemdika dan
menggandakan calon pembina pramuka.
3.
Penataran/orientasi Anggota Mabi dan Staf profesional, pada skala besar,
Penyelenggaraan penataran, penyampaian
informasi dan penyediaan petunjuk tentang partisipasi dan peran Mabi, Andalan,
Pinsaka dan Staf Kwartir
4.
Penyelenggaraan
fora diskusi,
Forum informasi perkembangan kepramukaan,
berbagi pengalaman, pemecahan persoalan seperti Karang Pamitran, Gelang Ajar
dan lain sebagainya. Kegiatan/pertemuan diupayakan secara berjenjang pada
tingkat kwartir
5.
Buku
Kepramukaan untuk Anggota Dewasa
Meningkatkan ketersediaan buku pedoman/panduan
untuk anggota dewasa. Penyebaran buku melalui kedai, sedangkan materi dapat
disebarluaskan melalui penyajian dalam berbagai bentuk media (leaflet, CD,
tampilan Website, e-mail dsb).
3.
PROGRAM
PRIORITAS 3: KEHUMASAN DAN KOMUNIKASI
Program ini berfokus ke peningkatan citra
Kepramukaan Indonesia dan pengakuan perannya sebagai salah satu sistem
pendidikan nonformal yang memberikan kontribusinya dalam melengkapi pendidikan
anak muda Indonesia, dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi dewasa yang
telah berkembang diri sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.
a.
Sasaran
1.
Penampilan,
tingkah laku dan kinerja Pramuka sehari-hari
Penertiban pemakaian seragam berikut atributnya,
sikap dan tingkah laku pramuka, pemapanan budaya “setiap hari berbuat kebaikan”
serta kesiapsediaan Pramuka untuk menolong.
2.
Aksi Pramuka
Peduli,
Peningkatan kegiatan Bakti Pramuka,
baik pada tingkat lokal maupun pada skala nasional (berkait dengan Sasaran-5
Program-1).
3.
Koordinasi
dengan Pihak Terkait
Peningkatan penyampaian informasi dan dialog
dengan tokoh-tokoh legislatif, eksekutif dan stake holders lainnya.
4.
Komunikasi
Internal dan Eksternal
Pemantapan komunikasi dan informasi internal
maupun eksternal yang mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi jajaran dan anggota
Gerakan Pramuka, antara lain melalui:
Optimalisasi jalur komunikasi informasi yang ada
(internet, faksimili, telepon).
a.
Pengelolaan website Kwartir secara lebih profesional
b.
Penyusunan
petunjuk dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu
dilaksanakan di jajaran kwartir.
5.
Representasi
di Forum Internasional.
Peningkatan penyampaian informasi mengenai
Gerakan Pramuka kepada WOSM, baik kantor di Geneva maupun APRO di Manila, serta
penyiapan proyek internasional “Gift for Peace”, yang sudah harus dilaporkan
pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia serta pelaksanaan proyek tersebut untuk
tahun 2007.
4.
PROGRAM
PRIORITAS 4: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
Program ini berfokus ke kelembagaan, organisasi,
sistem dan manajemen, yang dibenahi berdasarkan pedoman memulihkan kembali ke
asas-asas (back to basics), tetapi modern sesuai tuntutan zaman, yaitu ramping,
fleksibel dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya
secara cepat dan efektif.
a.
Sasaran
1.
Penyempurnaan
Organisasi Kwartir dan Gugusdepan
Pengembangan struktur organisasi dan
sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan
dengan kondisi daerah yang masing-masing.
Menuntaskan rencana pemberdayaan
Kwarcab, sebagai kwartir, penting dalam penertiban gugus depan di setiap
pangkalan, yang sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan kepramukaan.
2.
Kelembagaan
di Gerakan Pramuka
Pembenahan kelembagaan dan perangkat organisasi
dalam Gerakan Pramuka termasuk koordinasi antar kelembagaan.
3.
Sistem dan
Manajemen
Peningkatan manajemen Kwartir/satuan agar mampu
melakukan pengelolaan sesuai perkembangan teknologi, antara lain melalui:
a.
Pemapanan
sistem data dan laporan yang andal
b.
Pemutahkiran
data (bank data) dari gudep sampai Kwarnas dengan akurasi data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Perlindungan
Hak Milik Intelektual
Memastikan perlindungan atas hak cipta
dan hak merek milik Gerakan Pramuka
5.
Manajemen
Resiko
Perlunya pengembangan dan sosialisasi manajemen
resiko di gerakan Pramuka
5.
PROGRAM
PRIORITAS 5: SUMBERDAYA KEUANGAN
Program ini berfokus ke upaya mencapai
kemandirian yang lebih besar dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan Gerakan
Pramuka.
a.
Sasaran
1.
Program
Pengembangan Sumberdaya Keuangan
Dalam rangka mengupayakan peningkatan
kemandirian dalam pendanaan, perlu dikaji dan disusun rencana pengembangan
sumberdaya keuangan masing-masing kwartir.
2.
Iuran
Anggota Dan Satuan
Penegasan kembali dan penerapan sistem iuran
anggota secara menyeluruh dan penentuan iuran satuan dalam rangka penerapan
Sistem Registrasi Gudep.
3.
Asuransi
Penyusunan dan pengembangan sistem asuransi yang
tepat bagi anggota Gerakan Pramuka dengan melibatkan perusahaan asuransi yang
telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.
4.
Pemberdayaan
Aset
Pendayagunaan asset yang dimiliki dengan
pengelolaan secara profesional, agar lebih efektif dan dapat meningkatkan
penghasilan Kwartir, seperti Kedai, Buper dan sebagainya.
5.
Usaha dana
Penyelenggaraan kegiatan usaha dana, dalam
rangka pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan operasional pramuka
terutama kegiatan bakti kemanusiaan dan kegiatan skala nasional, meliputi:
a.
Kegiatan
usaha dana kemanusiaan
b.
Kegiatan usaha dana penanggulangan musibah dan bencana
c.
Kegiatan usaha dana dalam rangka mendukung kegiatan besar (Jamnas,
Raimuna,PW)
PRAMUKA BERDASARKAN TINGKATAN USIA
Dibedakan menjadi 5 tingkatan yaitu :
1.
Pramuka
Siaga
Siaga adalah sebutan bagi anggota
Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan
kiasan pada masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia
mensiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi
Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada
dua, Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan
moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:
DWI SATYA
Demi kehormatanku, aku berjanji akan :
bersungguh-sungguh
1.
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan
mengikuti tata krama keluarga
2.
setiap hari
berbuat kebajikan
DWI DARMA
1.
Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya
2.
Siaga berani dan tidak putus asa
Dua Kode
Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi seorang Pramuka
Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.
Satuan Satuan
terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa
barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga
dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu
sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu orang dari
mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut Sulung. Sebuah
Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung.
Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat,
yaitu:
1.
Mula
2.
Bantu
3.
Tata
Setiap anggota Barung yang telah
menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda
Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju
sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga
berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru
tumbuh
TKU UNTUK PRAMUKA SIAGA
a.
Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,
b.
Tanda
tingkat Siaga Mula :
1.
berbentuk jajaran genjang, dengan sisi
pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300
ke kanan atas
2.
di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang
sudah mulai terbuka, berwarna putih
3.
Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam
4.
Jumlah
jajaran genjang : satu buah
c.
Tanda
tingkat Siaga Bantu :
1.
bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula
2.
Jumlah
jajaran genjang : dua buah
d.
Tanda
tingkat Siaga Tata :
1.
bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula
2.
Jumlah
jajaran genjang : tiga buah
Pramuka
Penggalang
Penggalang adalah sebuah golongan
setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun.
Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan
perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan
mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa
bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan "
Soempah Pemoeda" pada tahun 1928 .
Kode kehormatan Kode Kehormatan
bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang),
dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang).
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Ä
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan
Pancasila
Ä menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat
Ä
menepati
Dasadarma.
Dasadarma Pramuka
Pramuka itu:
1.
Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria
4.
Patuh dan
suka bermusyawarah.
5.
Rela
menolong dan tabah.
6.
rajin,
trampil dan gembira.
7.
Hemat,
cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin,
berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang
disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu
beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin
regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing
Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi
Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa
regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.
Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga
tingkatan, yaitu:
1. Penggalang Ramu
2. Penggalang Rakit
3. Penggalang Terap
Setiap anggota Penggalang yang telah
menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda
Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah
kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk
sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon
kelapa.
TKU untuk
Pramuka Penggalang
a.
Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,
b.
Tanda
tingkat Penggalang Ramu :
1.
berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi
panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat, berwarna
dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.
2.
di dalam
kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga
buah) dan berwarna putih
3.
Garis tepi dari huruf V berwarna hitam
4.
Jumlah bentuk huruf V : satu buah
c.
Tanda
tingkat Penggalang Rakit :
1.
bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang
Ramu.
2.
jumlah bentuk huruf V : dua buah
d.
Tanda tingkat Penggalang Terap :
1.
bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang
Ramu
2.
Jumlah bentuk huruf V : tiga buah
e.
Dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan
seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya.
3.
Pramuka
Penegak
Penegak adalah sebuah golongan
setelah pramuka Penggalang . Anggota pramuka penegak berusia dari 16-20 tahun.
Kode kehormatan
Kode Kehormatan bagi Pramuka pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa
Darma.
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Ä Menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila
Ä
menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
Ä
menepati
Dasadarma.
Dasa Darma Pramuka
1.
Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria
4.
Patuh dan
suka bermusyawarah.
5.
Rela
menolong dan tabah.
6.
rajin,
trampil dan gembira.
7.
Hemat,
cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin,
berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penegak
disebut sangga dan Kesatuan dari beberapa sangga disebut ambalan. Setiap Regu
beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin
sangga yang dipilih oleh anggota sangga itu sendiri. Melalui musyawarah ambalan
maka akan dipilih seorang pemimpin ambalan yaitu Pradana.
Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada
dua tingkatan, yaitu:
1. Penegak Bantara
2. Penegak Laksana
Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU (
Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai
tingkatannya yang dikenakan pada bahu.
TKU untuk
Pramuka Penegak
a.
Semua TKU
untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan
gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau
logam berwarna kuning emas.
b.
Tanda
tingkat Penegak Bantara :
1.
berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan
panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan
masing-masing 7,5 cm.
2.
di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang
bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan
di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.
c.
Tanda
tingkat Penegak Laksana :
1.
bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak
Bantara
2.
di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA
4.
Pramuka
Pandega
Pandega adalah sebuah golongan
setelah pramuka Penegak . Anggota pramuka penggalang berusia dari 21-24 tahun.
Kode kehormatan Kode Kehormatan
bagi Pramuka Pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.
Adapun isinya adalah:
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Ä
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan
Pancasila
Ä
menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
Ä
menepati
Dasadarma.
Dasa Darma Pramuka
Pramuka itu:
1.
Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria
4.
Patuh dan
suka bermusyawarah.
5.
Rela
menolong dan tabah.
6.
rajin,
trampil dan gembira.
7.
Hemat,
cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin,
berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10.
Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
TKU untuk Pramuka Pandega
a.
TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda
pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat
dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b.
Tanda
tingkat Pandega :
1.
berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti
tanda Tingkat Penegak
2.
di bawah
sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA
AMBALAN DAN RACANA
Untuk Penegak disebut
Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana
1.
Ambalan
atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.
2.
Ambalan
Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang
masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan
Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil
3.
Pembentukan
sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4.
Tiap sangga
menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak
menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi
lain.
5.
Untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega
dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan
tugas yang harus dikerjakannya.
6.
Nama Ambalan/
Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau
nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.
Majelis
Pembimbing
1.
Untuk
mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan
karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
2.
Majelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi
bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada
gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
3.
Majelis
Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing.
4.
Mejelis
Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan
gudep/satuan/kwartir bersangkutan.
5.
Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi
Majelis Pembimbing
1.
Majelis
Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang
tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di
lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2.
Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh
masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
3.
Pembina
Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota
Majelis Pembimbing bersangkutan.
4.
Majelis
Pembimbing terdiri atas:
a.
Seorang
Ketua;
b.
Seorang
Wakil Ketua;
c.
Seorang
Sekretaris;
d.
Seorang
Ketua Harian;
e.
Beberapa
orang anggota;
5.
Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran
ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua
Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
PEMBINA/ PEMBANTU PEMBINA
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk
sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan
Kepramukaan bagi anggota muda dan anggota Dewasa Muda.
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai
berikut:
a.
Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b.
Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.
c.
Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
d.
Pembina
Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.
e.
Pembina
Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina
diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu
tertentu.
Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari
Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
1.
Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan
atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan
sanksi, dengan tugas:
a.
Menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b.
Menilai
sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa.
2.
Dewan
Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai
berikut:
a.
Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1.
Anggota
Majelis Pembimbing;
2.
Andalan;
dibantu oleh staf kwartir.
b.
Dewan
Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
a.
Anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan;
b.
Pembina
Gugusdepan;
c.
Pembina
Pramuka;
KORPS PELATIH DAN PELATIH ?
a.
Korps
Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b.
Pelatih
Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir
yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang
Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang
bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan
diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
a.
SHL
berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan
surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b.
Surat Hak
Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c.
Syarat untuk
memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih
dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d.
Masa laku
SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.
Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL
diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan
diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
DEWAN KERJA PRAMUKA
1.
Dewan Kerja
Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa
depan Gerakan Pramuka.
2.
Dewan Kerja
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir
menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
3.
Penegak dan
Pramuka Pandega.
4.
Anggota
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih
oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
5.
Puteri
jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua
Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka
harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
6.
Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
a.
Tingkat
Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
b.
Tingkat
Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
c.
Tingkat
Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
d.
Tingkat
Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )
Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat
Keputusan tersendiri.
A N D A L A N
Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga
kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang
dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan
adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas
sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus
kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir
Ranting. Contoh :
a.
Andalan
Nasional disingkat Annas.
b.
Andalan
Daerah disingkat Andu.
c.
Andalan
Cabang disingkat Ancu.
d.
Andalan
Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/
jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas
jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)
Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut
dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika
merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.
Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b.
pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi
sertifikat SHB/SHL;
c.
pembina
perpustakaan;
Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina
Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah.
Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan
Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat
organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel
terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para
pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan
atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar,
lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar
pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika
bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan
Surat Keputusan tersendiri
SALAM PRAMUKA
Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota
Pramuka.
Salam adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang
kepada orang lain atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia.
Fungsi Salam Pramuka.
Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang
mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya
dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan
secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.
Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau
tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.
Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :
1.
Salam
Biasa.
Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota
Pramuka.
2.
Salam
Hormat.
Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau
sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.
Untuk Salam hormat diberikan kepada :
a.
Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.
b.
Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.
c.
Kepala
Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan
pejabat lainnya.
d.
Lagu
Kebangsaan.
3.
Salam
Janji.
Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota
Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi
Satya)
MACAM-MACAM TANDA PENGENAL PRAMUKA
1.
Tanda Umum
Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan
Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.
Contoh : Tanda tutup kepala, setangan / pita
leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM
2.
Tanda
Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu,
tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Contoh : Tanda barung / regu / sangga,
gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.
3.
Tanda
Jabatan
Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang
anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka
Contoh : Tanda pemimpin /
wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin /
wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing,
Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
4.
Tanda
Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai
golongan usianya.
Macamnya : Tanda
kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang
dewasa.
5.
Tanda
Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas
jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi
Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.
Macamnya :
Peserta didik : Tiska, tigor, bintang
tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.
Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati,
Tunas Kencana.
SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)
1.
Satuan Karya
Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi
pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
2.
Kegiatan
itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan
anggota dewasa muda.
3.
Setiap
Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu
berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
4.
Anggota
Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan
puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan
diri dari keanggotaan gugusdepannya.
5.
Satuan
Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
6.
Anggota
Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada
anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
7.
Anggota
Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah,
masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA
SATUAN KARYA
NO
|
NAMA SAKA
|
BIDANG KEGIATAN
|
DASAR HUKUM
|
1.
|
Bahari
|
Kebaharian
|
SK.No.019 Tahun 1991
|
2.
|
Bhakti Husada
|
Kesehatan
|
SK.No.053 Tahun 1985
|
3.
|
Bhayangkara
|
Kamtibmas
|
SK.No.020 Tahun 1991
|
4.
|
Dirgantara
|
Kedirgantaraan
|
SK.No.018 Tahun 1991
|
5.
|
Kencana
|
Kepedudukan
|
SK.No.166 Tahun 2002
|
6.
|
Tarunabumi
|
Pertanian
|
SK.No.078 Tahun 1984
|
7.
|
Wanabakti
|
Kehutanan
|
SK.No.005 Tahun 1984
|
STRUKTUR ORGANISASI SATUAN KARYA
ATRIBUT DI AMBALAN
Merupakan Atribut yang
dipergunakan dilingkungan Golongan Penegak, antara lain:
1.
Badge
Ambalan.
2.
Tanda Jabatan Pradana, Peminpin Sangga, wakil Pemimpin Sangga.
3.
Tanda
Jabatan Dewan Ambalan
4.
Tanda
Sangga.
5.
Tanda Kecakapan Umum Penegak : Bantara ( Laksana Blm Tercantum)
TANDA TUTUP KEPALA
Tanda Tutup Kepala :
1.
Tanda Tutup
Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian
depan topi, tepat di tengah.
2.
Tanda Tutup
Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada
pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.
3.
Tanda Tutup
Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera,
dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri
pemakainya.
4.
Tanda Tutup
Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di
sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang
bersangkutan.
TANDA KECAKAPAN PRAMUKA GARUDA
Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan
Wakilnya :
a.
Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain,
berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5
cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.
d.
Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.
Tanda
Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :
a.
Tanda Pemimpin Regu Utama (Pratama) Pemimpin Regu dan Wakilnya sama dengan
di atas, dengan janur berwarna Merah
b.
Pemimpin
Utama (Pratama) memakai tiga helai janur merah
c.
Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.
d.
Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.
Tanda
Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :
a.
Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan di
atas, dengan janur berwarna kuning.
b.
Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.
c.
Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.
d.
Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.
Tanda Pemimpin
Satuan Pandega (bila diperlukan) :
a.
Bahan, bentuk dan ukuran sama di atas, dengan janur berwarna coklat tua.
b.
Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.
c.
Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.
d.
Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.
TANDA HARIAN GERAKAN PRAMUKA
Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk
gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.
Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 - 5 cm di atas saku.
Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 - 5 cm di atas saku.
T E K P R A M
1.
KOMPAS
Kompas adalah alat bantu untuk
menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :
1.
Dial, yaitu
permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.
2.
Visir,
yaitu pembidik sasaran
3.
Kaca
Pembesar, untuk pembacaan pada angka
4.
Jarum
penunjuk
5.
Tutup dial dengan dua garis bersudut 45
6.
Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk
menopang kompas pada saat membidik.
Angka-angka yang ada di kompas dan
istilahnya
KODE/TERTULIS
|
ARTI
|
DERAJAT/ANGKA
|
Nort
|
Urata
|
0/360
|
Nort East
|
Timur Laut
|
45
|
East
|
Timur
|
90
|
South East
|
Tenggara
|
135
|
South
|
Selatan
|
180
|
South West
|
Barat Daya
|
225
|
West
|
Barat
|
270
|
North West
|
Barat Laut
|
325
|
Cara Menggunakan Kompas
1.
Letakkan
kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak
lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.
2.
Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak
kaca pembesar, kira-kira 50 di mana berfungsi untuk membidik
ke arah visir dan mengintai angka pada dial.
3.
Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar,
luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan
sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar.
2.
PETA
PANORAMA
Tujuan dari pembuatan peta panorama
ini adalah untuk menggambarkan keadaan suatu daerah dengan range atau sudut
pandang tertentu.
Peralatan yang perlu dipersiapkan
dalam pembuatan peta panorama ini adalah :
1.
Pensil
Teknik 2B
2.
Penggaris
panjang
3.
Kertas
buffalo
4.
Kompas
bidik
5.
Meja kerja
Yang harus diperhatikan dalam pembuatan peta panorama ini
adalah :
1.
Arah
Pandang atau Sudut Pandang
Batas sudut pandang yang diberikan dalam
pembuatan peta panorama dapat berupa satu sudut atau dua sudut sebagai arah
untuk penggambaran panorama atau pemandangannya. Untuk dua sudut pandang tidak
akan menjadi masalah yang berarti karena kita tinggal membidik sudut yang telah
ditetapkan tersebut untuk batas penggambaran panorama. Untuk satu sudut pandang
maka untuk menentukan batas sudut pandang yang akan kita gunakan untuk
menggambar panorama kita harus menambahkan sudut tersebut dengan 30 untuk
daerah kanan dan mengurangi sudut tersebut dengan 30 untuk daerah kiri.
Kemudian baru menggambar peta panoramanya.
2.
Penggambaran
Batas Daerah
Setelah diketahui batas daerah yang akan
digambar, maka langkah selanjutnya adalah membuat sket batas daerah satu dengan
daerah lainnya, antara satu perbukitan dengan perbukitan atau perumahan dan
lain sebagainya. Untuk penggambaran sket ini dibuat setipis mungkin karena
hanya untuk pembatas dalam pembatas dalam penafsiran nanti.
3.
Pembuatan
Arsiran
Untuk pembuatan arsiran ini merupakan
tahapan penting dalam membuat peta panorama. Yang perlu diperhatikan adalah
untuk daerah yang dekat dengan pandangan kita maka arsirannya dibuat berdekatan
sekali, demikian seterusnya sampai pada daerah terjauh atau lapis paling atas
dibuat renggang. Arsiran horisontal dipergunakan untuk daerah lautan, arsiran
tegak atau vertikal untuk gunung, sedangkan untuk daerah yang landai (seperti
perumahan, pepohonan) maka arsirannya dibuat agak miring (mendekati
horisontal), untuk daerah yang agak curam (seperti perbukitan atau jurang
terjal) maka arsiran dibuat miring mendekati tegak.
4.
Pembuatan
Arah Utara
Arah utara ini diperlukan untuk mengetahui
posisi menggambar kita dan juga sekaligus sebagai koreksi apakah arah yang
digambar itu sudah benar. Biasanya arah utara dibuat pada posisi pojok kiri
atas dengan gambar anak panah dan arahnya disesuaikan dengan arah kompas
5.
Penulisan Sudut Batas dan Keterangan Batas
Untuk sudut pandang sebelah kiri dan kanan hendaknya
dicantumkan sekaligus dengan keterangan gambar yang sesuai dengan keadaan
kemudian jangan lupa untuk memberikan penomeran pada masing-masing daerah
sehingga mempermudah untuk pemberian keterangan nantinya.
Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh berikut ini.
3.
PETA
PITA
Tujuan pembuatan peta pita ini adalah untuk
menggambarkan keadaan perjalanan yang telah dilakukan dari suatu tempat ke
tempat lainnya.
Peralatan yang dipersiapkan dalam pembuatan peta pita ini adalah :
a.
Pensil
Teknik 2B
b.
Penggaris
panjang
c.
Kertas pita
peta
d.
Kompas
bidik
e.
Meja kerja
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta
pita :
1.
Penentuan
Skala
Hal ini erat kaitannya dengan jarak yang akan
ditempuh selama melakukan perjalanan dengan kertas yang ada.
2.
Pembuatan
Keterangan
Keterangan yang dimaksud adalah apa-apa yang
dilihat selama melakukan perjalanan baik yang ada disebelah kiri maupun yang
ada di sebelah kanan, yang perlu diperhatikan adalah tanda-tanda berupa
bangunan-bangunan penting atau suatu daerah yang mencolok dan merupakan sesuatu
yang mudah dilihat dan diperhatikan. Keterangan dituliskan dalam bentuk gambar
peta dan tulisan.
3.
Penulisan
Arah Utara, Jarak, dan Waktu
Arah utara digambarkan sesuai dengan
arah utara kompas. Jarak dituliskan berdasarkan ukuran yang ada dengan skala
yang sudah ditentukan. Untuk waktu bisa dilihat dengan jam sesuai saat
berangkat dan tiba di setiap belokan.
Untuk pembuatan peta pita, setiap
pergantian arah perjalanan maka harus kita gambarkan, demikian seterusnya
sampai daerah yang kita tuju. Gambar keterangan peta dapat dilihat pada gambar
di bawah ini.Untuk lebih jelasnya bisa diperhatikan contoh berikut
4.
PETA
LAPANGAN
Tujuannya untuk menggambarkan keadaan atau
kondisi suatu lapangan dan daerah sekitarnya dalam skala yang lebih kecil.
Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam
pembuatan peta lapangan ini adalah :
1.
Pensil
Teknik 2B
2.
Penggaris
panjang
3.
Busur
derajat
4.
Kertas
buffalo
5.
Kompas
bidik
6.
Meja kerja
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta lapangan.
1.
Penentuan
Skala
Hal ini berkaitan erat dengan luas lapangan yang
akan digambar dan kertas gambar yang akan dipergunakan sehingga apa yang ada di
lapangan dan daerah sekitarnya yang dekat dengan lapangan tersebut dapat
tergambar semuanya.
2.
Penentuan
Batas dan Sudut Batas Lapangan
Setelah diketahui batas lapangannya maka
batas-batas tersebut dibidik dari tengah lapangan dengan kompas bidik untuk
diketahui berapa sudut batas lapangan tersebut. Penggambaran peta lapangan
harus menghadap ke utara.
3.
Pengukuran
Jarak dari Pusat ke Sudut Batas Lapangan
Pengukuran ini dapat dilakukan dengan
menggunakan alat bantu agar diketahui dengan pasti jarak antara pusat dengan
sudut lapangan dan juga jarak antara sudut yang satu dengan sudut yang lainnya.
4.
Penggambaran
lapangan
Pengerjaan terakhir adalah menggambarkan sket
yang telah didapat dari pengukuran-pengukuran tadi ke dalam kertas gambar. Untuk mempermudah pemberian
keterangan diberi penomeran pada tiap sudut dan keterangan lainnya.
5.
SMAPHORE
Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan
menerima berita dengan menggunakan 2 bendera, dimana masing-masing bendera
tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Sedangkan warna yang sering dipergunakan
adalah merah dan kuning dengan warna merah selalu berada dekat tangkainya.
Trik Mudah
Kuasai Semaphore
Sebenarnya ada berbagai macam cara untuk dapat
menguasai isyarat semaphore dengan cepat dan mudah.
Berikut ini adalah salah satunya,
dengan model Jarum Jam, tinggal mengingat angka dan hurufnya. Selamat mencoba..........
6.
MORSE
Morse sebenarnya nama orang Amerika yang menemukan sebuah cara agar
setiap manusia dapat saling berhubungan. Cara tersebut ditemukannya pada tahun
1837 tetapi baru dapat diterima untuk dipergunakan di seluruh dunia tahun 1851
dalam Konferensi Internasional.
Semboyan morse dapat dilakukan dengan berbagai cara
antara lain :
1.
Suara, yaitu dengan menggunakan peluit
2.
Sinar yaitu dengan menggunakan senter
3.
Tulisan yaitu dengan menggunakan titik (.) dan setrip (-)
4.
Bendera yaitu dengan bendera morse.
Berikut ini adalah kode morse yang telah disepakati
bersama.
7.
PIONERING
A.
BIDANG
TALI TEMALI
Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan
antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali
adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah
hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan
sebagainya.
Macam simpul dan kegunaannya
1.
Simpul
ujung tali
Gunanya agar
tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas
2.
Simpul mati
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali
yang sama besar dan tidak licin
3.
Simpul
anyam
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali
yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering
4.
Simpul
anyam berganda
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali
yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah
5.
Simpul erat
Gunanya untuk memendekkan tali
tanpa pemotongan
6.
Simpul
kembar
Gunanya untuk menyambung 2 utas tali
yang sama besarnya dan dalam keadaan licin
7.
Simpul
kursi
Gunanya untuk mengangkat atau
menurunkan benda atau orang pingsan
8.
Simpul
penarik
Gunanya untuk menarik benda yang
cukup besar
9.
Simpul laso
Untuk gambar macam-macam simpul
dapat dilihat di bawah ini
Macam Ikatan dan Kegunaannya
1.
Ikatan
pangkal
Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau
tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga digunakan
untuk memulai suatu ikatan.
2.
Ikatan
tiang
Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang
diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya untuk mengikat leher binatang
supaya tidak tercekik.
3.
Ikatan
jangkar
Gunanya untuk mengikat jangkar atau
benda lainnya yang berbentuk ring.
4.
Ikatan
tambat
Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu
tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk
melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan
untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai
suatu ikatan.
5.
Ikatan
tarik
Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang
pada suatu tiang, kemudian mudah untuk
membukanya kembali. Dapat juga untuk turun
ke jurang atau pohon.
6.
Ikatan
turki
7.
Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher
8.
Ikatan
palang
9.
Ikatan
canggah
10.
Ikatan
silang
11.
Ikatan
khaki tiga
B.
MENARA PANDANG
Sebelum Mempraktekan betulan membuat
menara pandang, sebaiknya Kakak pembina membimbing peserta didiknya dengan
membuat maket/ menara pandang mini. Hal tersebut mengajarkan bahwa sebelum kita
membuat/ membangun suatu bangunan besar atau gedung sebaiknya merancang dalam
bentuk kecil/ maket.
Tentu saja untuk membuat menara
pandang ini dibutuhkan bambu yang sudah dipersiapkan dengan ukuran kecil dan
benang kasur secukupnya. Nah untuk jenis simpul atau ikatannya tentunya anda
bisa melihat di bab pionering. Membuat
menara pandang termasuk salah satu kegiatan ketrampilan pioneering
8.
MENAKSIR
A.
Menaksir
Lebar
Metode menaksir lebar yang dapat dipergunakan antara lain
:
1.
Melempar
Tali
Cara ini bisa dikatakan mudah apabila sungai
atau lebar yang diukur tidak terlalu lebar sehingga mudah untuk melemparkan
tali ke seberang. Kemudian tali yang ditandai untuk mengukur tersebut diukur
panjangnya.
2.
Cara
Segitiga
Cara ini
digambarkan sebagai berikut :
Rumus :
Jika A = B maka C = D
Dimana C adalah lebar sungai yang
dapat diukur dari panjang D atau cara segitiga berikut :
B.
Menaksir
Tinggi
Metode yang dipergunakan dalam menaksir tinggi
ada bermacam-macam sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk metode penaksiran
tinggi dapat diberikan sebagai berikut :
1.
Metode
Segitiga
Keterangan
A : Jarak pohon
dengan tongkat
B : Jarak
tongkat dengan mata pengamat
C :
Panjang/Tinggi tongkat/pembanding
D : Tinggi pohon
9.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (PP)
Pendahuluan
1.
Ketrampilan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah satu kegiatan
kepramukaan yang memberikan bekal peserta didik dalam hal pengalaman :
a.
Kewajiban diri untuk mengamalkan kode kehoramatan pramuka
b.
Kepeduliannya
terhadap masyarakat/orang lain
c.
Kepeduliannya
terhadap usaha meningkatkan citra Gerakan Pramuka di masyarakat
2.
Ketrampilan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan merupakan seperangkat ketrampilan dan
pengetahuan kesehatan yang praktis dalam memberikan bantuan pertama kepada
orang lain yang sedang mengalami musibah, antara lain pada pasien yang :
a.
Berhenti
bernafas
b.
Pendarahan
parah
c.
Shok
d.
Patah
tulang
3.
Ketrampilan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengetahuan Praktis tentang Kesehatan
merupakan alat pendidikan bagi para pramuka sesuai selaras dengan
perkembangannya agar mampu menjaga kesehatan dirinya dan keluarga serta
lingkunganny, dan mempunyai kemampuan yang mantap untuk menolong orang lain
yang mengalami kecelakaan.
1.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
a.
P3K bagi pasien yang berhenti bernafas
Kalau seseorang tiba-tiba napasnya
berhenti, apapun latar belakangnya, harus segera dilakukan nafas buatan.
Cara yang paling praktis dan efisien
untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut adalah dengan jalan : meniupkan nafas
ke paru-paru korban.
Langkah-langkah pertolongan dengan
napas buatan dari mulut ke mulut/hidung sebagai berikut :
1.
Kepala korban diletakkan dengan posisi dagu mendongak ke atas
2.
Rahang
ditarik sampai mulut terbuka
3.
Penolong
membuka mulut lebar-lebar dan ditempelkan ke mulut korban rapat-rapat dan
pencet hidung atau tutup hidung korban dengan pipi, atau dapat juga dengan
jalan tutup mulut korban rapat-rapat selanjutnya penolong menempelkan mulutnya
ke hidung korban dan meniupnya.
4.
Tiup ke
mulut/hidung korban, kepada :
a.
Orang dewasa secara teratur dan kuat ditiupkan 12 kali tiupan pada setiap
menit.
b.
Anak-anak ditiupkan 20 kali tiap menit
b.
P3K bagi
korban Sengatan Listrik
1.
Penolong hendaknya berdiri di atas karet, karton, papan, atau karpet yang
dalam keadaan kering
2.
Gunakan tongkat kering/papan kering untuk menarik atau mendorong kawat
beraliran listrik yang menempel pada tubuh korban
3.
Setelah kontak dengan aliran listrik tiada lagi, selanjutnya segera
dilakukan nafas buatan sampai bantuan medis dating
c.
P3K bagi pasien yang menderita pendarahan parah
1.
Luka hendaknya ditutup kain kasa kompres yang steril, selanjutnya kain kasa
kompres tersebut ditekan kuat-kuat dengan tangan sampai pendarahan berhenti.
Untuk menutup luka biasa juga
menggunakan bahan yang bersih lainnya, misalnya kasa steril, saputangan bersih
lainnya, handuk atau sobekan sprei yang semuanya sudah dicuci dan disetrika.
Kalau tidak tersedia peralatan yang
steril, jangan ragu-ragu lagi menggunakan baju kotor atau tangan telanjang
untuk menekan bagian yang luka agar darah tidak terus menerus mengucur karena
kehilangan darah dari tubuh korban lebih berbahaya daripada resiko infeksi.
2.
Luka yang sudah berdarah tidak boleh dibersihkan karena pendarahan akan
membersihkan luka itu sendiri, yang boleh dibersihkan adalah kulit di sekitar
luka, dengan air sabun atau air ledeng biasa atau air yang sudah dimasak.
3.
Pada semua kasus pendarahan serius, penderita selalu diancam shok, untuk
itu diselimuti dan letakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan dan
semua yang mengikat pada tubuh harus dilepaskan termasuk ikat pinggang.
d.
Pertolongan
Pertama Mengurangi Shok
1.
Setiap
kecelakaan, kebakaran, keracunan yang parah, sering kali disertai dengan shok
baik ringan atau parah, bahkan sampai fatal, karena shok merupakan reaksi tubuh
yang ditandai oleh melambatnya atau terhentinya peredaran darah dan berakibat
penurunan persediaan darah pada organ-organ penting.
2.
Tanda-tanda
Shok
a.
Denyut nadi
cepat tapi lemah
b.
Merasa
lemas
c.
Muka pucat
d.
Kulit dingin, kerinagt dingin di kening dan telapak tangan, kadang-kadang
pasien menggigil
e.
Merasa haus
f.
Merasa mual
g.
Nafas tidak
teratur
h.
Tekanan
darah sangat rendah
3.
Pertolongan
Pertama Mengurangi Shok antara lain dilakukan dengan cara :
a.
Menghentikan
pendarahan
b.
Meniadakan
hambatan-hambatan pada saluran nafas
c.
Memberi
nafas buatan
d.
Menyelimuti
dan meletakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan
4.
Langkah - langkah Pelaksanaan Pertolongan Pertama Mengurangi Shok :
a.
Baringan korban dengan posisi kepala sama datar atau lebih rendah dari
tubuh, dengan tujuan untuk menambah aliran darah ke jantung dan otak.
b.
Bila kaki
tidak patah, tungkai dapat ditinggikan 30-45 cm di atas posisi kepala.
c.
Selimuti
pasien dan hindarkan dari lantai serta udara dingin usahakan pasien tidak
melihat lukanya
d.
Pasien/penderita yang sadar, tidak muntah dan tidak mengalami luka di
perut, dapat diberi larutan shok yang terdiri dari :
ü 1 sendok teh garam dapur
ü ½ sendok teh tepung soda kue
ü 4-5 gelas air
ü
dan bisa juga ditambah air kelapa/kopi kental/teh
e.
Perlakukan pasien dengan lemah lembut, sebab rasa nyeri akibat penanganan
yang kasar bisa menjerumuskan korban pada shok yang lebih parah.
f.
Cepat-cepat
panggil dokter
e.
P3K
patah tulang
1.
Tanda-tanda
patah tulang
a.
Penderita tidak dapat menggerakkan bagian yang luka
b.
Bentuk bagian yang terkena tampak
tidak normal
c.
Ada rasa
nyeri kalau digerakkan
d.
Kulit tidak
terasa kalau disentuh
e.
Pembengkakkan dan warna biru di sekitar kulit yang luka
2.
Pedoman umum pertolongan pertama terhadap patah tulang
a.
Pada umumnya patah tulang tidak pernah sebagai kasus darurat yang
membutuhkan pertolongan segera, kecuali demi penyelamatan jiwa korban.
Sebaiknya jangan menggerakkan atau mengganggu penderita, tunggu saja sampai
dokter atau ambulans datang.
b.
Kalau korban harus dipindahkan dari tempat yang membahayakan, pindahkan
korban dengan cara menarik tungkai atau ketiaknya, sedang tarikannya harus
searah dengan sumbu panjang badan
c.
Kemudian lakukan memeriksa apakah ada luka-luka lainnya :
Ø hentikan pendarahan serius yang terjadi
Ø
usahakan korban terhindar dari hambatan pernapasan
Ø upayakan lalu lintas udara tetap lancer
Ø jika diperlukan buatlah nafas buatan
Ø jangan meletakkan bantal di bawah kepala, tapi
letakkanlah di kiri kanan kepala untuk menjaga agar leher tidak bergerak
d.
Kalau bantuan medis terlambat, sedang penderita harus diangkat, jangan
mencoba memperbaiki letak tulang.
Pasanglah selalu pembelat (bidai)
sebelum menggerakkan atau mengangkat penderita.
3.
Macam-macam patah tulang dan pertolongan pertamanya
a.
Patah
lengan bawah Pergelangan Tangan
Ø Letakkan perlahan-lahan lengan bawah tersebut ke
dada hingga lengan membentuk sudut 90 derajat dengan lengan atas, sedang
telapak tangan rata di dada
Ø Siapkan 2 pembelat ( bidai ) yang dilengkapi
dengan kain pengempuk, satu untuk membelat bagian dalam, sedang yang lain untuk
membelat bagian luar
Ø Usahakan pembelat merentang dari siku sampai ke
punggung jemari
Ø Aturlah gendongan tangan ke leher sedemikian
rupa sehingga ketinggian ujung-ujung jari hanya 7,5-10 cm dari siku
b.
Patah Tulang lengan Atas (siku ke bahu)
Ø
Letakkan tangan perlahan-lahan ke samping tubuh dalam posisi sealamiah
mungkin
Ø
Letakkan lengan bawah di dada dengan telapak tangan menempel perut
Ø
Pasang satu pembelat (bidai) yang sudah berlapis bahan empuk di sebelah
luar lengan dan ikatlah dengan 2 carik kain di atas dan di bawah bagian yang
patah
Ø
Buatlah gendongan ke leher, tempelkan ke lengan atas yang patah ke tubuh
dengan handuk atau kain yang melingkari dada dan belatan (bidai)
c.
Patah
Tulang Lengan Bawah
Letakkan pembelat (bidai) berlapis di bawah
telapak tangan, dari dekat siku sampai lewat ujung jemari.
d.
Patah
Tulang di paha
Ø
Patah
tulang di paha sangat berbahaya, tanggulangi shok dulu dan segera panggil
dokter
Ø Luruskan tungkai dan tarik ke
posisi normal
Ø
Siapkan 7
pembalut panjang dan lebar
Ø
Gunakan 2
pembelat papan lebar 10-15 cm yang dilapisi dengan kain empuk
Ø
Panjang
pembelat untuk bagian luar harus merentang dari ketiak sampai lutut, sedangkan
pembelat untuk bagian dalam sepanjang dari pangkal paha sampai ke lutut.
2.
Pembalut
dan Pembalutan
1.
Pembalut
Macam-macam pembalut :
a.
Pembalut
kasa gulung
b.
Pembalut
kasa perekat
c.
Pembalut
penekan
d.
Kasa penekan steril (beraneka ukuran)
e.
Gulungan
kapas
f.
Pembalut
segi tiga (mitella)
2.
Pembalutan
a.
Pembalutan
segitiga pada kepala, kening
b.
Pembalutan segitiga untuk ujung tangan atau kaki
c.
Pembungkus segitiga untuk membuat gendongan tangan
d.
Membalut telapak tangan dengan pembalut dasi
e.
Pembalutan
spiral pada tangan
f.
Pembalutan dengan perban membentuk angka 8 ke tangan atau pergelangan
tangan yang cidera.
3.
Budaya Hidup Sehat
Dalam kehidupan sehari-hari pramuka hendaknya
memiliki budaya hidup sehat, dengan jalan mendidik agar mereka dibiasakan untuk
:
1.
Selalu
menjaga kebersihan badan, misalnya pemeliharaan kuku, tangan, kaki, pentingnya
mandi, pemeliharaan gigi, dsb.
2.
Menjaga dan
menciptakan kesegaran jasmani dan kesehatan badan, dengan jalan : secara rutin
melaksanakan senam pagi, jogging, melatih pernapasan, minum air putih, dsb.
3.
Menjaga
ketahan tubuh, ketrampilan dan ketangkasan jasmani dengan berolahraga, mendaki
gunung, berenang, terbang laying, dsb.
4.
Menjaga
kebesihan makanan dan minuman, serta meningkatkan pengetahuan tentang gizi.
5.
Selalu menciptakan kebersihan rumah dan peralatannya, kebersihan perkemahan
pada saat berkemah
6.
Memahami berbagai macam penyakit dan penanggulangannya.
Kegiatan Ketrampilan P3K bagi peserta
didik merupakan alat pendidikan watak yang akan dapat meningkatkan ketahanan
mental-moral-spiritual, pisik, intelektual, emosional, dan social; serta dapat
menambah rasa percaya diri, tanggung jawab dan kepedulian kepada orang lain.
10.
SANDI/PESAN
RAHASIA
Sandi/pesan rahasia dapat dibuat sedemikian banyak
sesuai dengan kesepakatan masing-masing satuan
BERKEMAH
PERALATAN KEMAH
Sebelum berkemah hedaknya pahami dulu apa tujuan
berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan.
Lalu apa saja yang harus dibawa ?
Dan perlengkapan
tersebut adalah :
1.
Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.
2.
Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai
banyak kantong.
3.
Pakaian
tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat,
bagi yang beragama islam.
4.
Jaket
tebal.
5.
Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).
6.
Pakaian
cadangan
7.
Peralatan
makan
8.
Peralatan
mandi
9.
Peralatan
masak
10. Sepatu; gunakan sepatu yang
menutupi mata kaki.
11.
Kaos kaki;
membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.
12. Sarung tangan; untuk pelindung
dan penahan dingin.
13.
Topi.
14. Senter; selain utnuk
penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.
15.
Peluit;
berguna untuk berkomunikasi.
16.
Korek api;
baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film
agar aman.
17.
Jas hujan.
18.
Obat-obatan
pribadi.
Kalau ingin berkemah
tenda merupakan kebutuhan utama dan sebelum berangkat tenda
diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/
robek. Berapa
kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambu untuk mendirikan tenda.
Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan
sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang
teringgal.
Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan
situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan
barang apa saja yang harus dibawa (disesuaikan).
TANDA – TANDA ALAM
Pramuka
adalah juga pecinta alam lalu saking cintanya maka harus mengenal tentang
alam dan tanda-tandanya. Berikut pengenalan alam sekitar kita yang sering kita
temui saat berkemah :
1.
Kabut
Kabut tipis dan rata membumbung tinggi ke atas
berarti kurangnya uap air di udara dan brtanda cuaca akan selalu baik.Cuaca
terang benderang pada pagi hari bertanda buruk pada hari itu, apabila kemarin
ada hujan.Langit yang ditutupi awan kemudian meulai terang pada pagi hari
bertanda cuaca baik.Apabila ada kabut di atas lembah pada pagi hari bertanda
cuaca baik, sedang di gunung akan turun hujan.
2.
Awan
Apabila langit diliputi awan yang tebal dan
gelap berarti akan turun hujan yang deras.
3.
Matahari
Apabila matahari terbit berwarna merah dan
diliputi garis-garis awan yang kehitaman bertanda ada hujan, apabila berwarna
bersih dan terang dan bertanda hari baik. Matahari terbit dengan warna
kemerah-merahan yang terang bertanda cuaca baik, apabila warna merah dicampuri
garis kekuning-kuningan bertanda hujan lebat.
Apabila matahari terbenam dengan warna
kekuning-kuningan/orange bertanda ada hujan, apabila dengan warna merah muda
atau kekuning-kuningan bertanda baik, warna merah pada matahari terbenam
berarti akan ada angin yang cukup kencang.
4.
Bintang
Apabila pada malam hari bintang di langit
kelihatan terang sekali, maka pada malam itu cuaca akan baik, sedangkan bila
nampak suram bertanda cuaca kurang baik/buruk.
5.
Bulan
Apabila terlihat terang dan bersinar berarti
cuaca baik, tapi bila bulan diliputi awan yang gelap berarti hujan akan turun.
Apabila ada lingkaran putih (halo) yang
melingkari bulan berarti tidak ada ketentuan cuaca pada hari itu.
6.
Binatang
Apabila kita perhatikan naluri binatang dengan
seksama, yang ada hubungannya dengan cuaca maka, kita akan tercengang atas
keganjilan-keganjilan yang dilakukannya dengan cara mereka, antara lain :
a.
Laba-laba
Akan bersembunyi bila cuaca akan buruk, dan
rajin mengerjakan sarangnya apabila cuaca baik.
b.
Semut
Akan tetap di dalam lubangnya bila cuaca akan
buruk, apabila mereka keluar dan berjalan mondar-mandir bertanda cuaca akan
tetap baik.
c.
Lebah
Dengan melihat sarangnya; pada cuaca baik, mereka
berterbangan jauh dari sarangnya/peternakan.
d.
Nyamuk
Apabila di pagi hari mereka mengganggu atau
menggigit kita, maka berarti akan turun hujan.
Apabila pada matahari terbenam berterbangan kian
kemari dan terbang berduyun-duyun bertanda cuaca baik.
Apabila selalu terbang di tempat yang gelap/ di
dalam bayang/bayang bertanda cuaca akan buruk/datang hujan.
e.
Cacing
Apabila pada malam hari mereka menimbun tanah
berbutir-butir di kebun, berarti akan turun hujan.
f.
Lintah
Kita dapat membuat barometer dari seekor lintah
yang ditaruh dalam gelas berisi air, yaitu : Bila lintah melekat pada gelas di
atas permukaan air, maka bertanda cuaca akan tetap membaik ; Apabila ia berdiam
di dasar gelas bertanda cuaca buruk dalam waktu yang lama ; apabila akan
datangtopan maka ia akan melekat erat-erat di gelas sedang ekornya
digerak-gerakkan sekeras-kerasnya.
g.
Ikan
Akan melompat-lompat di atas air bila
cuaca akan buruk.
h.
Burung
Kepinis
Pada waktu cuaca baik mereka akan
terbang tinggi sekali karena serangga tinggi pula terbangnya.
Apabila terbang rendah sekali bertanda
cuaca buruk akan hujan. Bila cuaca buruk di pagi hari maka mereka tidak akan
keluar dari sarangnya.
i.
Kelelawar
Mereka akan terbang mulai senja hari bila cuaca
akan baik pada malam hari itu.
Bila mereka berdiam di dalam goa maka
cuaca akan buruk.
j.
Asap
Bila asap naik dengan tegak lurus dan tinggi sekali maka cuaca pada hari
itu akan tetap baik. Apabila asap naiknya mendatar dengan tanah/rendah maka cuaca akan
buruk.Burung
MENGENAL HIPPRADA
HIPPRADA adalah singkatan dari
Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak berdirinya Gerakan Pramuka semua
organisasi Pandu yang ada sebelumnya, telah menyatakan meleburkan diri ke dalam
Gerakan Pramuka. Mulai saat itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka.
Pada Tahun 1967 muncul beberapa
gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang tidak bergabung ke Pramuka, untuk
berhimpun dalam suatu wadah tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut
dikemukakan kepada Ketua Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu
meninjau perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada
bulan Agustus 1968.
Pada tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas
berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk membentuk dewan sesepuh pandu-pandu
yang diketuai oleh Bung Tomo. Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman
Bapak Sri Sultan HB IX, tanggal 8 April 1973, usulan Pandu Wreda diterima.
Akhirnya SK Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 075/ KN/ 75 tanggal 22 Juli
1975, Himpunan Pandu Wreda ( Hiprada ) resmi terbentuk dengan ketua umum
pertama Alm. Bapak Soediro ( Mantan Gubernur Sulawesi ) dan ketua harian Bapak
Prof. Dr. Soetarman ( Mantan Ketua PP IPINDO).
Pada Tahun 1983, Hiprada dikembangkan
dengan membuka pintu bagi anggota Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi
anggota. Dengan langkah itu diharapkan HIPPRADA ( sudah
dengan 2 P ) dapat menghimpun para anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi
Pembina dan Andalan dapat bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka,
saat ini Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya.
Pada Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA
secara resmi diterima sebagai anggota The International Felloship of Former
Scouts and Guides ( IFOFSAG), yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra
maupun putri. Pada Tahun 1993 HIPPRADA mendapat kehormatan sebagai tuan rumah
General Assembly (GA) ke 20 IFOFSAG yang dilaksanakan di Yogyakarta.
Keberadan HIPPRADA dapat merupakan
wadah untuk memelihara dan mewujudkan semboyan “ Sekali Pandu Tetap Pandu,
Sekali Pramuka Tetap Pramuka, “, melalui wadah tersebut persaudaraan sesama Pandu/
Pramuka dapat dilestarikan dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara
terus dapat dilanjutkan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MUNAS GERAKAN PRAMUKA 2003
NOMOR: 09/MUNAS 2003
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiel dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa
dan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang
lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah
mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa
dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggungjawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan
kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
kehidupan rakyat yang rukun dan
damai;
lingkungan hidup di bumi Nusantara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang
terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka
yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan
Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka
adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia
guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisiknya sehingga menjadi:
manusia berkepribadian, berwatak,
dan berbudi pekerti luhur yang:
(1). Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral;
(2). tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya;
(3). kuat
dan sehat jasmaninya.
warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di
luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan,dan Motto Gerakan Pramuka
yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1). Gerakan Pramuka adalah gerakan
kepanduan nasional Indonesia.
(2). Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
(3). Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4). Gerakan Pramuka ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya
pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5). Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan
Usaha
(1). Segala upaya, dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral,
fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing;
2) Kerukunan
hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain;
3). Penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan negara;
4) Kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) Pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan
ketakwaan;
b. Memupuk dan mengembangkan rasa
cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan
persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para
anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggungjawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan
kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca
indera, daya pikir, penelitian,
kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2). Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani dan
bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak;
Menyelenggarakan
dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian;
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk
memupuk dan mengembang-kan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal. Nasional maupun internasional;
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda.
(3). Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka,
diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1). Pendidikan nasional bersendikan
Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin
diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2). Sistem Among berarti mendidik
anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa
tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3). Dalam Sistem Among, pendidik
dituntut bersikap dan berperilaku:
Ing ngarso sung tulodo;
Ing madyo mangun karso;
Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli
terhadap diri pribadinya;
d. taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi
sebagai:
a. norma
hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan
Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan
sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman
dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan
cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan
meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani
dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk
putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1). Kode Kehormatan Pramuka yang
terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2). Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
(3). Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga
terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak
dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka dewasa
terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan
bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan
Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk
mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku
kubaktikan”.
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan
Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa:
1) Anggota muda:
Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota
dewasa:
a). Anggota Dewasa Muda: Pandega;
b). Anggota Dewasa: Pembina
Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina
Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu
Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota
kehormatan:
1). anggota dewasa
purna bakti.
2). orang-orang
yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan
sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2). Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda dan anggota dewasa
muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Provinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir
Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
(1). Di tingkat Gugusdepan Gerakan
Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2). Di tingkat Ranting Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.
(3). Di tingkat Cabang Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.
(4). Di tingkat Daerah Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.
(5). Di tingkat Nasional Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.
(6). Pergantian pengurus Gerakan
Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7). Kepengurusan baru dalam jajaran
Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus
baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1). Satuan Karya Pramuka, disingkat
Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia
dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
(2). Saka di tingkat kwartir dipimpin
secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka
(1). Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
(1). Kwartir Nasional diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada
Gerakan Pramuka.
(2). Kwartir Daerah diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3). Kwartir Cabang diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai
oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang
mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4). Kwartir Ranting diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
(5). Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6). Satuan Karya Pramuka diberi
bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral,
organisatoris, materiel, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang
terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan
Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2). Badan Pemeriksa Keuangan
berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur
lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan
diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah
Nasional adalah:
Pertanggungjawaban
Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan;
-
Menetapkan
Rencana Strategik 5 tahun;
-
Menetapkan
kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat
mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan
Rencana Kerja 5 tahun;
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima
tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan Rencana Kerja 5
tahun;
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir
Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan
tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir
Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan Rencana Kerja 3
tahun;
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir
Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat
diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun
sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban
Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan
Rencana Kerja 3 tahun;
3) Menetapkan
Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak
mengikat;
d. Sumber lain yang tidak
bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e. Usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri
dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan
Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno
Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
‘panjang bendera’ dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang ‘lebar bendera’.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta
meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan
Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional
jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan,
maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada
tanggal 15 – 19 Desember 2003.
Ditetapkan di : Pontianak
Pada
Tanggal : 18 Desember 2003
Presidium Munas Gerakan
Pramuka 2003,
Sundoro Syamsuri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar